Kabid Dikmen Berbohong

Kabid Dikmen Berbohong

BK Diklat: Disdik Belum Melapor \"\"KEJAKSAN– Kepala Badan Kepegawaian dan Pendidikan Pelatihan (BK-Diklat) Kota Cirebon, Drs Ferdinan Wiyoto MSi membantah telah menerima laporan, terkait dugaan calo calon pegawai negeri sipil yang dilakukan oknum guru SMAN 9, IF. Pernyataan Ferdinan ini, bertentangan dengan pengakuan Kepala Bidang Pendidikan Menengah Dinas Pendidikan, Drs H Casir Edy Supriyadi MMPd, yang dalam pernyataannya di Radar Cirebon edisi 20 Desember 2012 mengaku telah melaporkan IF ke BK-diklat. “Saya belum belum bisa melakukan tindakan apa pun karena belum ada laporan,” ujar Ferdinan, saat dikonfirmasi Radar, Kamis (20/12). Ferdinan justru mempersilahkan Dinas Pendidikan untuk memproses sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku. Setelah itu, hasil pembinaan atau analisa dan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait dilaporkan kepada BK-diklat. Hal senada dikatakan Kepala Bidang Pengawasan dan Pengembangan Karir BK Diklat, Hj Setia Herawaty Ssos MSi. “Kami belum menerima surat laporan dari disdik,” tegasnya. Namun, meski belum menerima laporan, Hesty –sapaan akrab Hj Setia Herawaty- sudah mengetahui perkembangan dugaan calo CPNS yang dilakukan oknum guru, melalui media massa. Karena itu, BK-diklat sudah melayangkan surat kepada Disdik, untuk melakukan pelaporan dan meminta mereka memberikan pengawasan dan tindakan sesuai PP 53/ 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil. “Dalam aturan PP 53/2010 tersebut, diamanatkan bahwa atasannya langsung yang melakukan pembinaan dan sanksi. Karena yang bersangkutan guru SMAN 9, maka atasannya langsung adalah kepala bidang dikmen. Termasuk kepala SMAN 9, harusnya turut melakukan pembinaan,” bebernya. Terkait sanksi, Hesty menyebut ada beragam tingkatan sesuai dengan PP 53/2010 tersebut. Berbagai hukuman bisa diberikan, mulai dari teguran lisan hingga pemecatan. Untuk sanksi terberat atau pemecatan, bisa diajukan rekomendasi pemecatan tersebut kepada BK Diklat dan selanjutnya diproses wali kota. “Pembinaan tidak langsung ke kami. Pengawasan dan penindakan dilakukan oleh SKPD (satuan kerja perangkat daerah) terkait. Dalam kasus ini, disdik yang harus melakukan dan memberikan sanksinya,” paparnya. Setelah itu, sanksi yang telah dipilih dan dijatuhkan disampaikan kepada BK-diklat. Itupun, lanjut Hesty, bila hukuman dirasakan berat dan perlu pertimbangan BK-diklat. “Kalau hanya teguran lisan, mungkin cukup di tingkat atasan, baik kepala sekolah maupun kepala bidang Dikmen,” tukasnya. Namun, bila dirasakan perlu sanksi lebih, BK diklat akan menganalisa laporan dan ajuan yang disampaikan disdik, kemudian memberikan rekomendasi kepada wali kota. Bagi korban, Hesty menyarankan untuk melapor saja ke kepolisian. (ysf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: